Undang-undang I T E
Undang-undang ITE.
pada kesempatan kali ini saya coba membahas sedikit atau mengingatkan kembali tentang aturan dalam mengunakan internet. Bukannya saya mengajari atau sok pintar tapi disini saya coba mengangkat undang-undang dalam mengunakan internet, untuk blog agar supaya mengerti aturan dalam menjalankan internet, mungkin ada di antar pengunjung blog ini tidak mengerti mengenai aturan ini makanya saya coba angkat masalah ini di blog saya karena pengetahuan akan lebih berguna jika di bagi kepada orang lain. kita kembali kepada topik pembahasan di bawah ini
Undang-undang ITE
![]() |
Undang-undang ITE |
undang-undang ITE adalah undang-undang yang mengatur tentang Informasi serta Transaksi Elektronik atau Teknologi Informasi. Di negara kita seperti indonesia ini ada undang-undang ITE yang mengatur yaitu undang-undang ITE dan undang-undang ini di buat pada tahun 2008 oleh anggota dewan berdasarkan musyawarah dan mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar di bidang informasi teknologi elektronik untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber.
Di kehidupan sehari-hari internet erat sekali hubungannya apalagi mengenai medsos seperti twitter, facebook memilkiki ranting yang sangat tinggi. tapi yang saya angkat di sini adalah aturan dalam mengunakan website blog.
Dan aturan dalam mengunakan website blog yang dilarang untuk penguna internet adalah:
☆ Ayat 1 Kesusilaan.
- "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
☆ Ayat 2 tentang perjudian.
- "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian".
☆ Ayat 3 tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
- "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronika dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."
☆ Ayat 4 tentang pemerasan dan atau pengancaman.
- "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman".
- "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA.)".
Atas pelangaran yang di lakukan pada pasal di atas undang-undang ITE memberikan sanksi yang di atur dalam pasal 45 ayat 1 dan 2
☆ ayat 1 :
- "setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
☆ ayat 2 :
- "setiap orang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
sudah paham tentang aturan dalam internet di blog, sebelum blog ini di buat yang pertama saya belajar tentang aturan di dalam internet baik itu aturan yang di berikan oleh google maupun aturan undang-undang ITE. Semoga artikel ini bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Undang-undang I T E"
Silahkan berkomentar sesuai dengan topik,jika komentar dengan kata kotor atau kasar di angap spam. ! Terima kasih